Zen Asyrofi Direktur Eksekutif Nganjuk Corruption Watch
Nganjuk - Direktur Eksekutif Nganjuk Corruption Watch menyoroti kebijakan BKD Kabupaten Nganjuk melalui surat pengumuman nomor 893.3/177/411.404/2021 yang ditanda tangani oleh kepala BKD Kabupaten Nganjuk Dr. Sopini, A.P, MM pada tanggal 18 February 2021 yang dinilai sanggat merugikan CPNS Kabupaten Nganjuk angkatan tahun 2021.
Dalam surat pengumuman tersebut pada Poin 3 para CPNS Kabupaten Nganjuk angkatan tahun 2021 sejumlah lebih dari 600 orang tersebut di wajibkan menandatangani surat pernyataan keseanggupan dan kesediaan membayar biaya pendidikan pelatihan dasar bagi CPNS dengan biaya mandiri sebesar Rp.5.260.000,- (Lima Juta Dua Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) per orang.
Padahal menurut Peraturan Lembaga Administrasi Negara Repubik Indonesia (PerLAN RI) nomor 3 tahun 2021 BAB VII tentang Pembiayaan Pelatihan Dasar CPNS pasal 29 ayat 1 yang berbunyi " Pembiayaan Program Peatihan Dasar CPNS dibebankan pada anggaran instansi pemerintah asal peserta".
"Disini artinya sesuai PerLAN RI nomor 3 tahun 2021 tersebut biaya LATSAR CPNS ini harusnya di bayarkan oleh pemerintah daerah atau instansi terkait bukan dari peserta atau dari CPNS sendiri, ini tentu sangat memberatkan apalagi para CPNS ini kan baru di angkat, dan gaji nya pun gak banyak karena rata-rata golongan III A, jika disuruh membayar 5 juta sekian tersebut pasti sanggat memberatkan mereka" Ujar Zen Asryorofi Direktur Eksekutif Nganjuk Corruption Watch
"Ini agak ngawur juga Pemerintah Kabupaten Nganjuk khususnya Badan Kepegawaian Daerah bisa-bisanya membuat surat pengumuman dan kebijakan yang menyeleneh, bisa di bilang PUNGLI ini, padahal di Peraturan di atasnya khususnya di PerLAN RI nomor 3 tahun 2021 sudah di jelaskan secara jelas di pasal 29 ayat 1 jika biaya LATSAR CPNS ini di bebankan pada pemerintah atau instansi pengirim bukan dari peserta atau CPNS itu sendiri" tambah pria yang akrab di panggil Gus Zen tersebut.
"Kami Nganjuk Corruption Watch berharap kebijakan yang menyimpang peraturan pemerintah seperti ini yang bisa di kategorikan PUNGLI (Punggutan Liar) jika pengacu pada PerLAN RI nomor 3 tahun 2021 bisa di hilangkan dari Kabupaten Nganjuk, coba di hitung saja Rp. 5.260.000,- dikalikan 600 orang saja, meskipun saya tau lebih dari 600 orang CPNS Kabupaten Nganjuk tahun 2021 ini, itu sudah 3,15 Miliyar" tambah Alvin Arido Sekjend Nganjuk Corruption Watch.
berikut surat pengumuman Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nganjuk tersebut:
|
No comments:
Post a Comment